9 bulan yg lalu

Cara urus sertifikat HGB menjadi SHM, syarat, prosedur, dan biayanya


Jakarta (ANTARA) - Pemilik rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) kini bisa meningkatkan legalitas properti menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui layanan resmi dari Kementerian ATR/BPN. Langkah ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan membuka peluang lebih luas dalam pengelolaan aset properti.

Perubahan status dari HGB ke SHM tidak hanya memudahkan pemilik untuk memiliki tanah secara permanen, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan nilai aset. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami prosedur dan manfaat dari proses alih status ini.

1. Persyaratan dokumen

Pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

• Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai (oleh pemohon atau kuasa).

• Surat kuasa jika diwakilkan.

• Fotokopi KTP dan KK, serta identitas kuasa jika ada.

• Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

• Bukti pembayaran PNBP (pendaftaran) Rp 50.000 per sertifikat.

• Sertifikat HGB asli.

• IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah untuk rumah tinggal ≤ 600 m².

• Surat persetujuan dari kreditor jika masih ada hak tanggungan.

• Pernyataan tidak sengketa & dikuasai secara fisik.

Catatan: proses balik nama diperlukan jika pemegang HGB bukan pemilik saat ini, dan akan dikenakan BPHTB.

Baca juga: Nusron Wahid: Sertifikat tanah digital jadi keniscayaan

2. Alur proses pengajuan

• Datang ke Kantor Pertanahan/BPN setempat.

• Serahkan dokumen ke loket dan isi formulir pengajuan.

• Bayar PNBP sejumlah Rp 50.000 dan biaya lainnya seperti pengukuran.

• Petugas melakuk...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang