Liputan6.com, Jakarta - Beberapa kondisi tertentu membuat seseorang tidak dapat menjalankan kewajiban puasanya pada bulan Ramadhan, seperti wanita hamil dan menyusui.
Dalam hal ini, Islam memberikan kelonggaran dan pilihan untuk mengganti puasa yang terlewat setelah Ramadan berlalu. Ketentuan mengenai qadha puasa Ramadhan bagi wanita hamil dan menyusui memang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an.
Sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 184-185, Allah memberikan keringanan bagi mereka yang sakit, dalam perjalanan, atau bagi mereka yang menghadapi kesulitan saat menjalankan puasa.
Oleh karena itulah, munculnya perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang kemudian memengaruhi ketentuan qadha puasa sesuai dengan syariat.
Lantas, bagaimana halnya dengan wanita hamil dan menyusui yang masih memiliki utang puasa sebelumnya, namun belum mampu menggantinya hingga datang Ramadan berikutnya? Berikut penjelasan lengkapnya dikutip dari bincangmuslimah.com.
Saksikan Video Pilihan ini:
Memacu Adrenalin di Rimba Ujung Barat Banyumas (Motor Adventure)
Ketentuan Qadha dan Fidyah Menurut Para Ulama
Islam memberikan kebolehan bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak melaksanakan pu...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)