10 bulan yg lalu

Cara dan Syarat Buat Akta Kelahiran Online Lewat Aplikasi Dukcapil


Jakarta -

Setelah anak lahir, sebaiknya mereka segera diurus pembuatan akte kelahirannya ya, Bunda. Agar tidak bingung, simak cara dan syarat buat akta kelahiran online lewat aplikasi dukcapil.

Menyambut persiapan anak, selain mempersiapkan dengan berbagai perlengkapan yang dibutuhkannya, Bunda dan Ayah juga perlu menyiapkan pengurusan dokumen anak nantinya. Ya, setelah anak lahir, sebaiknya memang disegerakan pengurusan akta kelahiran anak di mana sebaiknya pengurusannya dilakukan sebelum anak berusia 60 hari.

Serba serbi mengurus akta kelahiran

Mengutip dari laman Jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang mencatat informasi tentang kelahiran bayi atau anak. Akta kelahiran ini menjadi bukti resmi bahwa seorang bayi atau anak lahir dan menjadi bagian dari catatan resmi negara.

Keberadaan akta kelahiran juga dapat membantu mereka nantinya dalam memperoleh berbagai hak yang seharusnya didapatkan. Seperti misalnya hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak memilih. 

Secara nasional, pemberlakuan akta kelahiran sesuai dengan amanah yang tertuang pada UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Di Jakarta sendiri, pelayanan Akta Kelahiran menjadi bagian dari wewenang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.

Pembuatan akta kelahiran bisa dilayani di kantor kelurahan tiap domisili di seluruh wilayah provinsi DKI Jakarta. Durasi pembuatan dari akta kelahiran sendiri berkisar antara 15 menit hingga satu hari kerja sejak tanggal penerimaan berkas persyaratan secara lengkap. Adapun mengenai biayanya gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali.

Bagi Bunda dan Ayah yang ingin melakukan kepengurusan a...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang