1 tahun yg lalu

Cara Cek Kehamilan di Puskesmas dan Berbagai Layanan Gratis untuk Ibu Hamil


Jakarta -

Puskesmas bisa menjadi pilihan tempat untuk memeriksakan kehamilan. Cek kehamilan di Puskesmas dianggap lebih praktis lantaran lokasinya tidak jauh dari rumah, Bunda.

Di Puskesmas, Bunda juga bisa mendapatkan layanan gratis untuk pemeriksaan kehamilan. Seperti diketahui, ibu hamil disarankan melakukan pemeriksaan minimal 6 (enam) kali selama kehamilan, satu kali pada trimester pertama, dua kali pada trimester kedua, dan dua kali pada trimester ketiga.

Melansir dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), melakukan pemeriksaan kehamilan di Puskesmas secara rutin oleh tenaga kesehatan terlatih dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Bunda juga dapat mendeteksi komplikasi kehamilan sejak dini hingga mempersiapkan diri untuk proses persalinan.

Cara cek kehamilan di Puskesmas

Standar pengecekan kehamilan di Poli Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Puskesmas dapat berbeda. Namun, syarat pendaftaran umumnya sama.

Berikut contoh syarat pendaftaran untuk cek kehamilan USG di UPT Puskesmas Penjaringan, Jakarta Utara, dikutip dari Instagram resmi @puskesmaspenjaringan:

  • Bunda perlu membawa fotocopy identitas diri (KTP/KK)
  • Membawa fotocopy kartu BPJS Kesehatan (jika ada)
  • Membawa surat pengantar dari tenaga kesehatan di wilayah kecamatan terdaftar
  • Membawa buku KIA atau buku pemeriksaan kehamilan.

Standar pelayanan untuk pendaftaran di Puskesmas juga umumnya sama. Berikut contoh mekanisme dan prosedur pendaftaran untuk cek kehamilan di Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, melansir dari website resminya:

  1. Ibu hamil yang ingin melakukan pemeriksaan akan di-skrining
    Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang