Senin, 20 Oktober 2025 - 09:17 WIB
Jakarta, VIVA – Dalam setiap transaksi jual beli mobil, baik baru maupun bekas, dokumen menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan prosesnya berjalan aman dan legal. Selain BPKB dan STNK, ada satu dokumen yang sering dianggap sepele, padahal fungsinya sangat vital, yaitu kwitansi jual beli mobil.
Kwitansi adalah bukti tertulis bahwa telah terjadi pembayaran antara penjual dan pembeli. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi bisa menjadi alat bukti hukum yang sah apabila suatu saat muncul sengketa mengenai kepemilikan atau pembayaran kendaraan.
Tanpa kwitansi, dikutip VIVA Otomotif dari Astra Credit Companies Senin 20 Oktober 2025, transaksi bisa dianggap tidak lengkap, bahkan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Kwitansi jual beli mobil diberikan kepada pembeli sebagai bukti bahwa pembayaran telah dilakukan sesuai kesepakatan. Pembeli wajib menyimpannya dengan baik karena dokumen ini akan dibutuhkan saat proses balik nama kendaraan di Samsat atau jika ada perbedaan data administrasi.
Sementara itu, penjual biasanya menyimpan salinan atau fotokopinya untuk arsip pribadi, sebagai catatan bahwa kendaraan telah berpindah tangan.
Agar sah secara hukum, kwitansi jual beli mobil harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli. Tanda tangan kedua pihak menunjukkan bahwa mereka telah sepakat dengan i...

5 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)