5 bulan yg lalu

Buya Yahya: Jangan Jadikan Utang sebagai Kebiasaan, Bayarlah Tepat Waktu dan Hindari Riba!


Sabtu, 18 Oktober 2025 - 05:00 WIB

Jakarta, VIVA – Utang piutang merupakan salah satu bentuk muamalah atau interaksi sosial dalam Islam yang hukumnya mubah atau boleh dilakukan. Seseorang boleh meminjam uang kepada orang lain selama dilakukan atas dasar kesepakatan dan dengan niat baik.

Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, menjelaskan bahwa pada dasarnya, praktik utang piutang muncul dari keinginan untuk membantu sesama yang sedang membutuhkan.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa seseorang yang berutang harus berkomitmen untuk mengembalikan uang yang dipinjam. Ia juga mengingatkan agar setiap transaksi dilakukan dengan tertib dan transparan.

"Kalau Anda pinjam uang, bagaimana tradisi ajaran meminjam? Kamu yang serius untuk bisa membayarnya tepat waktu, lalu tulis hitam di atas putih, kemudian jangan terbesit di hati untuk lari dari utang. Ingat, siapapun yang ngutang lalu dia ingin lari, langsung sempitkan rezekinya," ujar Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu 18 Oktober 2025.

Sebaliknya, bagi orang yang meminjam dengan sungguh-sungguh dan berupa...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang