Sabtu, 18 Oktober 2025 - 05:00 WIB
Jakarta, VIVA – Utang piutang merupakan salah satu bentuk muamalah atau interaksi sosial dalam Islam yang hukumnya mubah atau boleh dilakukan. Seseorang boleh meminjam uang kepada orang lain selama dilakukan atas dasar kesepakatan dan dengan niat baik.
Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, menjelaskan bahwa pada dasarnya, praktik utang piutang muncul dari keinginan untuk membantu sesama yang sedang membutuhkan.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa seseorang yang berutang harus berkomitmen untuk mengembalikan uang yang dipinjam. Ia juga mengingatkan agar setiap transaksi dilakukan dengan tertib dan transparan.
"Kalau Anda pinjam uang, bagaimana tradisi ajaran meminjam? Kamu yang serius untuk bisa membayarnya tepat waktu, lalu tulis hitam di atas putih, kemudian jangan terbesit di hati untuk lari dari utang. Ingat, siapapun yang ngutang lalu dia ingin lari, langsung sempitkan rezekinya," ujar Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu 18 Oktober 2025.
Sebaliknya, bagi orang yang meminjam dengan sungguh-sungguh dan berupa...

5 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)