1 tahun yg lalu

Belajar dari Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, Ini Cara Urus Pengesahan Nikah agar Sah secara Hukum


Jakarta -

Pasangan Mahalini dan Rizky Febian belum lama ini mengejutkan publik karena pernikahannya disebut belum sah secara hukum. Namun, pengacara mereka menjelaskan bahwa hal itu terjadi lantaran belum mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama.

“Mahalini sudah menikah (akad) di 10 Mei, dia mualafnya tanggal 8,” ujar kuasa hukum, Markus, dikutip dari laman CNN Indonesia, Rabu (20/11/2024).

“Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti bagaimana banget,” sambungnya.

Banner Anak Perempuan Tidak Dekat dengan Ayah

Markus mengatakan pernikahan mereka sah secara agama, tetapi memang ada kendala teknis dari administrasinya. Oleh karena itu, mereka perlu mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama.

Cara urus pengesahan pernikahan agar sah secara hukum

Melansir dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, pengesahan nikah atau Itsbat adalah permohonan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Berikut adalah berapa langkah mengajukan permohonan Itsbat nikah yang perlu Bunda ketahui:

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang