Liputan6.com, Vatican City - Sebanyak 133 kardinal dipastikan akan ambil bagian dalam konklaf 2025 untuk memilih penerus Takhta Suci St. Petrus. Jumlah ini melampaui batas maksimal 120 kardinal pemilih yang ditetapkan dalam Konstitusi Apostolik Universi Dominici Gregis (UDG), namun tetap dianggap sah oleh Gereja Katolik.
UDG yang dirancang untuk mengatur proses pemilihan paus menetapkan bahwa jumlah maksimal kardinal pemilih adalah 120.
Meski begitu, sejarah mencatat bahwa ketentuan ini kerap dilampaui dalam berbagai konsistori sebelumnya.
Mengutip Vatican News, Senin (5/5/2025), batas 120 pemilih pertama kali ditetapkan oleh Paus Paulus VI pada 1 Oktober 1975 melalui dokumen Romano Pontifici Eligendo. Namun, sebelum aturan itu diberlakukan, pada konsistori 1969 jumlah kardinal pemilih telah mencapai 134.
Paus Yohanes Paulus II tetap mempertahankan batas tersebut dalam UDG, namun tetap beberapa kali melampaui jumlah tersebut. Dalam empat konsistori pada masa kepemimpinannya, jumlah kardinal pemilih mencapai lebih dari 120, seperti pada Februari 2001 yang mencatat 136 kardinal pemilih dari total 183 kardinal.
Kecenderungan ini berlanjut pada masa Paus Benediktus XVI. Ia dua kali melampaui batas 120, yaitu pada November 2010 dan Februari 2012. Saat Benediktus mengundurkan diri pada 2013, jumlah kardinal yang mengikuti konklaf adalah 117 dari total 207.
Paus Fransiskus bahkan lebih konsisten memperluas jumlah kardinal, khususnya dari wilayah-wilayah non-Eropa.
Sejak 2014, ia telah melampaui batas 120 dalam 10 konsistori berturut-turut. Konsistori terbaru pada Desember 2024 menghasilkan total 253 kardinal, dengan 140 di antaranya memenuhi syarat sebagai pemilih.

11 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)