Jakarta -
Akikah dan kurban itu sama-sama menyembelih hewan, keduanya berbeda di waktu pelaksanaan. Jika kurban dilakukan pada Idul Adha 10 Zulhijjah, akikah setelah kelahiran seorang bayi. Jika janin keguguran apakah masih disunnahkan kurban dan akikah?
Umat muslim dalam hitungan hari akan merayakan Idul Adha. Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai shalat Idul Adha (10 Zulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijjah (tiga hari).
Akikah dan kurban untuk janin keguguran
Sedangkan, penyembelihan hewan untuk akikah tidak ada batasan waktunya. Namun, waktu terbaik akikah itu sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yakni pada hari ketujuh kelahiran anak.
Bunda yang mengalami keguguran ingin berkurban mungkin bertanya-tanya, apakah janin yang keguguran ini masih disunnahkan kurban?
Melansir detikhikmah, dalam buku Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, Lc, kurban merupakan sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Secara syariat kurban berarti unta, sapi, kambing yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha.
Dengan demikian, definisi kurban adalah menyembelih hewan yang diperbolehkan pada Hari Raya Idul Adha, dan tiga hari tasyrik sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 34-35,
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اس...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)