6 bulan yg lalu

3 Brimob Penumpang Rantis Pelindas Affan Kurniawan Disanksi Minta Maaf dan Patsus 20 Hari


Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Jakarta, VIVA – Sebanyak tiga anggota Brimob Polda Metro Jaya yang belum disidang etik terkait kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, akhirnya sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ketiganya adalah Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin yang saat kejadian berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob. Mereka dinilai lalai karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis saat proses pengamanan berlangsung.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago menegaskan, proses etik ini menjadi bukti komitmen institusi Polri dalam menjaga akuntabilitas dan disiplin internal.

“Proses sidang ini merupakan langkah untuk memastikan setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Erdi, Jumat, 3 Oktober 2025.

...
Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang