Jakarta, VIVA – Sebanyak tiga anggota Brimob Polda Metro Jaya yang belum disidang etik terkait kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, akhirnya sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ketiganya adalah Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin yang saat kejadian berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob. Mereka dinilai lalai karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis saat proses pengamanan berlangsung.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago menegaskan, proses etik ini menjadi bukti komitmen institusi Polri dalam menjaga akuntabilitas dan disiplin internal.
“Proses sidang ini merupakan langkah untuk memastikan setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Erdi, Jumat, 3 Oktober 2025.

6 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)